Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Tak Kunjung Dimulai, Anggota Dewan Meninggalkan Ruang Sidang Tanpa Penjelasan Resmi


MUARA BELITI  MX— Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan serta penyampaian nota keuangan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026 menjadi sorotan. Hingga para anggota dewan dan tamu undangan meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 16.20 WIB, rapat tersebut disebut belum memasuki agenda persidangan secara resmi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat yang dijadwalkan pada Jumat (11/9/2026) itu mengalami keterlambatan lebih dari dua jam. Namun, hingga waktu pembubaran diri, belum terlihat adanya pembukaan sidang, pengumuman skorsing, maupun penyampaian resmi mengenai penundaan rapat.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian prosedur persidangan dan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada publik. Terlebih, agenda yang dijadwalkan berkaitan dengan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026, yang memiliki konsekuensi penting terhadap arah kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah.


Rapat paripurna merupakan forum resmi lembaga legislatif yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan tata tertib DPRD. Salah satu aspek penting yang perlu dipastikan ialah terpenuhinya syarat kehadiran anggota atau kuorum sebelum rapat dapat dilanjutkan.


Dalam situasi ketika kuorum belum terpenuhi, pimpinan sidang semestinya memberikan kejelasan mengenai status rapat, termasuk apabila diperlukan penundaan atau skorsing sesuai ketentuan yang berlaku.


Persoalannya bukan semata-mata rapat belum dimulai, melainkan bagaimana lembaga publik memberikan kepastian atas status persidangan dan alasan penundaan kepada masyarakat.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pimpinan DPRD Musi Rawas maupun Sekretariat DPRD mengenai jumlah anggota yang hadir, status kuorum, serta alasan tidak dilaksanakannya pembukaan sidang secara resmi.


Situasi tersebut mendapat sorotan dari aktivis lokal, Alam Budi Kusuma. Ia menilai, apabila rapat memang belum dapat dilaksanakan karena persoalan kuorum atau alasan prosedural lainnya, kondisi itu seharusnya disampaikan secara terbuka melalui mekanisme resmi.


“Kalau memang belum memenuhi kuorum, sampaikan secara terbuka. Kalau harus ditunda, umumkan penundaan secara resmi. Jangan sampai publik hanya melihat anggota dewan meninggalkan ruang sidang tanpa mengetahui status rapatnya,” ujar Alam.


Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif, terlebih ketika agenda yang dibahas berkaitan dengan kepentingan publik dan kebijakan anggaran daerah.


“Yang dipertanyakan bukan sekadar keterlambatan, tetapi kepastian prosedur dan tanggung jawab kelembagaan. Masyarakat berhak mengetahui apakah rapat ditunda, diskors, atau memang belum dibuka. Semua itu harus jelas, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima dari pimpinan DPRD Musi Rawas maupun Sekwan terkait status rapat paripurna tersebut.


Awak media masih mengkonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai kehadiran anggota, pemenuhan kuorum, serta alasan rapat belum dilaksanakan secara resmi. (RlS/Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama